
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI).
Nur Mahmudi, yang merupakan politikus PKS itu sudah berstatus tersangka. Selain mantan menteri kehutanan dan perkebunan itu, polisi juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.
Keduanya hingga kini tak ditahan oleh polisi. Namun, tidak boleh meninggalkan Indonesia alias dicekal ke luar negeri.
"NMI kami cegah ke luar negeri. Surat sudah dikirim ke imigrasi tanggal 3 September. Pemberlakuannya sesuai tanggal surat dikirim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada, Rabu (5/9).
Dia menuturkan, alasan NMI dicegah ke luar negeri adalah untuk memudahkan penyidikan.
"Biar memudahkan penyidikan. Agar NMI tidak keluar, sehingga jika keterangan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, NMI bisa langsung datang," kata Argo.
Polisi mengklaim menetapkan NMI sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. "Ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Argo.
Dari hasil audit, diduga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar. (cuy/jpnn)
-
Selasa, 04 September 2018
Pemerintah Upayakan Pencak Silat Dipertandingkan di Olimpiade 2020 -
Selasa, 04 September 2018
50 Atlet Sudah Mendaftar sebagai Calon ASN -
Selasa, 04 September 2018
Puan Maharani Meradang, Soal Pencak Silat.... -
Selasa, 04 September 2018
Terlibat Kasus Suap, 22 Anggota DPRD Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK -
Selasa, 04 September 2018
Jokowi : Pembangunan RS di Lombok Selesai dalam Dua Bulan -
Selasa, 04 September 2018
Berikut 22 Nama Tersangka Kasus Suap DPRD Malang -
Senin, 03 September 2018
Perankan Sosok berkebutuhan Khusus, Dimas Anggara dikawal Psikolog -
Senin, 03 September 2018
Bunga Zainal 10 Tahun Lebih Muda
No comments:
Post a Comment