
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya akan membiarkan ojek online beroperasi meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan layanan jasa transportasi itu ilegal.
"Kami biarkan beroperasi dulu," kata Bambang saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (6/7).
Meski begitu, Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan mengharapkan roda dua bukan diperuntukkan untuk angkutan jarak jauh.
Selain itu, setiap produsen jasa transportasi harus mengedepankan keselamatan kepada penumpang.
Di lain pihak, ojek online tidak memenuhi unsur keselamatan penumpang. Hal ini terbukti mengingat 72 persen kecelakaan lalu lintas disumbang oleh kendaraan roda dua.
"Karena itu, nanti kami coba bangun angkutan massal ini supaya pindah. Kami gak fair juga kan, kalau angkutan massal belum terlayani dengan baik, prosedur baik, tapi kami melakukan perbuatan kebijakan terhadap roda dua," kata Bambang.
Bambang juga menyadari masyarakat tidak nyaman dengan angkutan massal saat ini, sehingga menggunakan ojek online sebagai opsi transportasinya. (tan/jpnn)
-
Jumat, 06 Juli 2018
Kumpulkan Kepala Daerah, Ini yang Diinginkan Jokowi -
Jumat, 06 Juli 2018
Timnas Indonesia U-19 vs Filipina: Garuda Muda di Atas Angin -
Jumat, 06 Juli 2018
Ledakan Diduga Bom Terjadi di Pasuruan, Satu Anak Terluka -
Kamis, 05 Juli 2018
Website KPU Diretas, Pemenang Pilgub Berubah -
Kamis, 05 Juli 2018
Bupati dan Gubernur di Aceh Ditetapkan Tersangka oleh KPK -
Kamis, 05 Juli 2018
KPU Tegas, Larang Mantan Napi Kasus Korupsi jadi Caleg -
Kamis, 05 Juli 2018
Tiba di KPK, Bupati Bener Meriah Bantah Lakukan Suap -
Kamis, 05 Juli 2018
Rafathar Minta ke Sekolah Naik Lamborghini
No comments:
Post a Comment