
Ilustrasi balap liar. Foto: Radar Tarakan/JPNN
jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menjatuhkan denda terhadap pelaku aksi balap liar yang sering meresahkan masyarakat.
Warga yang terkena razia balap liar dan hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.
Berdasar informasi dari tim layanan tilang Kejari Sidoarjo, hakim menjatuhkan denda cukup tinggi kepada warga yang terjaring saat balap liar.
Tingginya denda itu disebabkan pelanggarannya banyak. Biasanya kendaraan untuk balapan tidak memiliki kelengkapan.
Tak hanya bukti surat kepemilikan, kendaraan pun tak lengkap alias protolan. Karena itu, banyak pasal yang dikenakan kepada pelaku balap liar. Termasuk aksi mengendarai motor mereka yang liar karena tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Denda yang dibayar bisa sampai Rp 2 juta," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Banyak di antara mereka yang terpaksa membayar denda tinggi tersebut untuk menebus sepeda motor yang ditahan.
''Untuk mengambil sepeda motor harus membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Atau surat tanda nomor kendaraan (STNK),'' lanjutnya.
-
Kamis, 26 Juli 2018
Program Keluarga Harapan Efektif Turunkan Angka Kemiskinan -
Rabu, 25 Juli 2018
Pasca Menikah,Ini Kesibukan Kelly Tandiono -
Jumat, 27 Juli 2018
Presiden Ingatkan Aparatur Negara Jaga Integritas -
Jumat, 27 Juli 2018
Nova Elisa Ketakukan dan Teriak Saat Nonton Film Horornya Sendiri -
Jumat, 27 Juli 2018
Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Kota Madiun -
Kamis, 26 Juli 2018
Jokowi: Pasar Tradisional Masih Jadi Pilihan Jika... -
Kamis, 26 Juli 2018
Prediksi dan Rekor Pertemuan Persebaya vs Persib -
Kamis, 26 Juli 2018
Hamil 9 Bulan, Mytha Lestari Tetap Nyanyi
No comments:
Post a Comment