
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya melepas tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto setelah memberikan jaminan sebesar Rp 3 miliar, Kamis (26/7).
“Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan, diteliti jaksa peneliti dan sesuai dengan pendapat pimpinan kita, bahwa kita jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis petang.
Penitipan uang itu menjadi alasan Mujianto tidak ditahan. Selain itu, Mujianto juga dianggap dalam keadaan sakit. Sehingga jadi pertimbangan untuk menahan pengusaha tersebut.
“Kita menerima surat dari RS Mount Elizabeth Singapura yang menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit infeksi empedu,” sebut Sumanggar.
Selain Mujianto, Rosihan, tersangka lain kasus itu juga tidak ditahan. Rosihan yang merupakan staf Mujianto juga hanya dikenakan wajib lapor. Pihak keluarga yang menjamin Rosihan supaya tidak melarikan diri.
Sumanggar juga menyatakan, mereka tidak khawatir Mujianto akan melarikan diri karena sudah memberikan uang jaminan. Pihak keluarga Mujianto juga sudah menjaminnya.
Kini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang melengkapi berkas kasus itu. Setelah lengkap langsung akan dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan tahap 2 (P22) ke kejaksaan dilakukan tiga hari setelah Mujianto diringkus saat dia akan melarikan diri ke Singapura lewat Bandara Soekarno Hatta.
-
Jumat, 27 Juli 2018
Presiden Ingatkan Aparatur Negara Jaga Integritas -
Jumat, 27 Juli 2018
Nova Elisa Ketakukan dan Teriak Saat Nonton Film Horornya Sendiri -
Jumat, 27 Juli 2018
Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Kota Madiun -
Kamis, 26 Juli 2018
Jokowi: Pasar Tradisional Masih Jadi Pilihan Jika... -
Kamis, 26 Juli 2018
Prediksi dan Rekor Pertemuan Persebaya vs Persib -
Kamis, 26 Juli 2018
Hamil 9 Bulan, Mytha Lestari Tetap Nyanyi -
Kamis, 26 Juli 2018
Tata Janeeta Rencanakan Bulan Madu ke Eropa -
Kamis, 26 Juli 2018
Pandji Pragiwaksono, Gak Harus Tenar Untuk Bikin Tur Dunia
No comments:
Post a Comment