
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
jpnn.com, BARITO SELATAN - Salihin (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap Bunga (14, bukan nama sebenarnya).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, itu sudah dua kali memerkosa Bunga.
“Pelaku sudah kami jebloskan ke sel tahanan,” kata Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (24/7).
Dia menambahkan, pihaknya menciduk Salihin setelah mendapat laporan dari orang tua Bunga yang merasa kehilangan korban sejak 20 Juli 2018.
Orang tua Bunga meyakini anaknya dibawa oleh Salihin.
Petugas langsung turun ke lapangan setelah mendapat laporan dari orang tua Bunga.
Hasilnya, petugas berhasil menciduk Salihin di Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA).
“Tersangka telah menyetu**hi korban sebanyak dua kali,” kata Abi. (idu/ner/ce/ram)
-
Selasa, 24 Juli 2018
'Dance Tonight', Dedikasi JFlow untuk Atlet Wanita -
Selasa, 24 Juli 2018
Umay Bangga Karya Lagunya Dipakai Soundtrack Film -
Selasa, 24 Juli 2018
Faktor yang Mempegaruhi Elektabilitas Jokowi tak Tembus 40 Persen -
Senin, 23 Juli 2018
Riki Putra Bangga Konser Musik Bangkit Indonesia Sukses Besar -
Senin, 23 Juli 2018
Hadirkan Banyak Puisi, Roma Picisan Kini Diangkat ke Layar Lebar -
Senin, 23 Juli 2018
MERINDING !! Main di " Stadhuis Schandaal " Tara Adia Didatangi Arwah Noni Belanda -
Senin, 23 Juli 2018
Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap -
Senin, 23 Juli 2018
Untuk ini Reza Artamevia Nyaleg
No comments:
Post a Comment