
Telkom. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) dan medium term notes syariah ijarah dengan total nilai Rp 1,5 triliun pada Selasa (4/9) lalu.
Penawaran MTN tersebut berdurasi satu hingga tiga tahun, diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 persen.
Direktur Keuangan Telkom Harry M Zen mengatakan, penerbitan MTN merupakan salah satu aksi korporasi untuk memperkuat permodalan melalui reprofiling sebagian utang, dari sebelumnya utang dengan bunga mengambang menjadi utang dengan bunga tetap atau fixed.
Dana yang terkumpul dari surat utang tersebut diharapkan bisa mendukung perusahaan dalam upaya pemenuhan target-target perusahaan yang telah ditetapkan.
“Seluruh dana yang diperoleh dari MTN tersebut akan digunakan untuk pengembangan jaringan akses dan backbone pembangunan jaringan broadband Fiber to The Home (FTTH),” ujar Harry.
Telkom menawarkan MTN dengan nilai pokok sebesar Rp 758 miliar yang diterbitkan dalam tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp 262 miliar, Seri B sebesar Rp 200 miliar dan Seri C sebesar Rp 296 miliar.
Sedangkan untuk MTN Syariah Ijarah, Telkom menawarkan Imbalan Ijarah sebesar Rp 742 miliar yang diterbitkan dalam tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp 264 miliar, Seri B sebesar Rp 296 miliar dan Seri C Rp 182 miliar.(chi/jpnn)
-
Jumat, 07 September 2018
Siap-Siap, Pemerintah Butuh 238.015 CPNS untuk Formasi Khusus -
Jumat, 07 September 2018
Jokowi : Tunjangan bagi Guru tetap Ada -
Jumat, 07 September 2018
Bukan Hoax, Penerimaan CPNS Dimulai Pertengahan September -
Jumat, 07 September 2018
Mimpi Buruk Penyanyi Pop Danilla Riyadi Divisualkan -
Jumat, 07 September 2018
Wow... Dewa Budjana Gandeng Eks Gitaris Red Hot Chilli Papper -
Kamis, 06 September 2018
3,1 Miliar Hasil Konser Musisi ini Untuk Korban Gempa Lombok -
Kamis, 06 September 2018
Selamat Datang di Persebaya, Coach Djadjang Nurdjaman! -
Kamis, 06 September 2018
Marc Marquez Pengin Balapan Kering di MotoGP San Marino
No comments:
Post a Comment