
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan HP salah satu oknum The Jakmania atau suporter Persija Jakarta yang memukul kepala anak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi.
Meski menjadi tersangka, pelaku tak ditahan. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pelaku dikenakan wajib lapor karena kooperatif saat diperiksa polisi.
“Namun pelaku terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (2/7).
Lanjut Stefanus menuturkan, pelaku juga menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu (30/6) lalu. Hal tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk tak menahan pelaku.
Diketahui anak Imam Nahrowi bernama Ahmad Sirou Fadlolloh dipukul pelaku saat menyaksikan laga antara Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2018 di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6). (mg1/jpnn)
-
Senin, 02 Juli 2018
Mahathir Gandeng Indonesia Patahkan Tudingan Uni Eropa -
Senin, 02 Juli 2018
Kroasia Ketemu Rusia di Perempat Final Piala Dunia 2018 -
Senin, 02 Juli 2018
Dramatis, Rusia Pulangkan Spanyol dari Piala Dunia 2018 -
Jumat, 29 Juni 2018
Trio Macan Heboh Alami Hal Mistis di Film Jaran Goyang -
Jumat, 29 Juni 2018
Fitri Carlina Ogah Jalani Program Bayi Tabung -
Jumat, 29 Juni 2018
Laura Theux kena Santet Jaran Goyang -
Jumat, 29 Juni 2018
Jokowi Ingin Tingkatkan Perlindungan TKI di Malaysia -
Jumat, 29 Juni 2018
Fitri Carlina Belum Mau Berhijab, Alasannya...
No comments:
Post a Comment