
jpnn.com, BATAM - Sejak layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) diluncurkan 9 Juli lalu, sudah ada 41.724 akun yang mendaftar hingga 15 Agustus.
Berarti dalam sehari ada 1.098 akun yang mendaftar untuk mengurus perizinan berusaha di OSS.
"OSS ini bekerja setiap hari 24 jam menerima pendaftaran dari pengusaha untuk mengurus perizinan berusaha," kata Staff Khusus Kemenko Bidang Perekonomian Eddy Putra Irawadi baru-baru ini.
Namun dari jumlah sebanyak itu, hanya 29.200 akun yang sukses melakukan aktivasi. Dan setelah diteruskan kepada tahapan pengenalan Business Identification Number, jumlah tersebut menurun menjadi 17.032 akun.
"Dan jumlah perizinan buka usaha yang telah keluar mencapai 10.984 izin dan untuk izin komersial atau operasional mencapai 8.822 izin atau lisensi," katanya lagi.
Untuk perizinan berusaha yang baru, ternyata banyak pengusaha yang membuka usaha yang berkaitan dengan perdagangan, kemudian industri, transportasi, pekerjaan umum, pertanian, pariwisata dan lainnya.
"Makanya Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin sebanyak 6.030. Baru kemudian Kementerian Perindustrian sebanyak 1.834 izin," ungkapnya.
Setelah itu Kementerian Perhubungan menerbitkan 737 izin, lalu Kementerian Pekerjaan Umum sebanyak 705 izin, Kementerian Pertanian sebanyak 666 izin dan Kementerian Pariwisata sebanyak 597 izin.
-
Kamis, 13 September 2018
Jumpa Persebaya, Sriwijaya FC Bakal Duetkan Faris - Berry -
Kamis, 13 September 2018
Go-Viet Mudahkan Akses Transprtasi di Vietnam -
Kamis, 13 September 2018
Belum Siap, Nikita Mirzani Tolak Tawaran Berpolitik Dua Parpol -
Rabu, 12 September 2018
JK Yakin Erick Tohir Mampu Memenangkan Jokowi - Ma'ruf di Pilpres 2019 -
Rabu, 12 September 2018
Persib vs Arema FC: Rivaldi Bawuo Cedera -
Rabu, 12 September 2018
Gus Miftah Berselawat di Kelab Malam Bareng Wanita Seksi -
Rabu, 12 September 2018
Nilai Perdagangan Indonesia dan Vietnam Terus Meningkat -
Rabu, 12 September 2018
Ini Pernyataan Djanur Usai Persebaya Kalah Dari PS Tira
No comments:
Post a Comment