jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tidak nekat berangkat haji di luar jalur resmi pemerintah.
Bagi yang nekat, pemerintah tidak bertanggung jawab akan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah bersangkutan.
“Pemerintah tidak menyarankan masyarakat berangkat haji melalui jalur non-kuota,” ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir, Sabtu (14/7).
Menurut Khoirizi, jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah terbagi dalam dua kelompok, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Tahun ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.
Meski demikian, di lapangan ternyata ditemukan juga jemaah haji asal Indonesia yang berangkat bukan menggunakan kuota pemerintah Indonesia. Ini yang kemudian masyarakat mengenal sebagai jemaah haji non-kuota.
Tak seperti jemaah haji non-kuota, jemah haji khusus memiliki hak yang sama dengan jemaah reguler.
Mereka berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta perlindungan selama melaksanakan ibadah haji.
-
Jumat, 13 Juli 2018
Kelelahan, Chelsea Islan Sakit Usai Shooting Film Horor -
Rabu, 11 Juli 2018
Diisukan Punya Istri Baru, Begini Jawaban Opick -
Jumat, 13 Juli 2018
Tips Kecantikan Ala Ovy Duo Ratus -
Jumat, 13 Juli 2018
Chelsea Islan Obsesi jadi Sutradara -
Jumat, 13 Juli 2018
Tembus Final Piala Dunia, Kroasia Dapat Angka Sial -
Jumat, 13 Juli 2018
Perdana Main Film Horor,Begini Cerita Pevita -
Jumat, 13 Juli 2018
Chelsea Islan Keluar Zona Nyaman -
Jumat, 13 Juli 2018
Bocoran 5 Nama Calon Pendamping Jokowi di Pilpres 2019
No comments:
Post a Comment