
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pimpinan Korps Bhayangkara tidak pernah memerintah anggota untuk menembak mati begal.
“Namun, bila situasi terdesak, Polri diberikan wewenang oleh undang undang, bahkan berlaku di seluruh dunia," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (19/7).
Dia menambahkan, polisi wajib melumpuhkan penjahat jika mendapat ancaman atau perlawanan.
"Saya kira seluruh anggota Polri melakukan penindakan tegas dan terukur karena terdesak dan terancam," kata Iqbal.
Dia menjelaskan, polisi dilarang melukai penjahat yang sudah menyerah dan tidak berdaya.
Menurut Iqbal, polisi yang arogan juga akan mendapat sanksi tegas.
Dia mencontohkan tindakan tegas terhadap AKBP Yusuf yang menendang ibu dan anak kecil yang mencuri.
AKBP Yusuf langsung dicopot dari jabatannya di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung. (mg1/jpnn).
-
Kamis, 19 Juli 2018
Mantan Ranger Biru Kesulitan Bahasa Indonesia di " Buffalo Boys " -
Kamis, 19 Juli 2018
Terlihat Makin Mesra, Nafa Urbach dan Zack Lee Rujuk? -
Kamis, 19 Juli 2018
Sistem Zonasi, ini Penjelasan Mendikbud... -
Kamis, 19 Juli 2018
'Buffalo Boys' : Suguhkan Aksi Koboi Berlatar Indonesia -
Kamis, 19 Juli 2018
Bukan Jokowi, Orang Besarnya itu Zohri -
Kamis, 19 Juli 2018
JK Terima Kunjungan Deputi PM Singapura -
Kamis, 19 Juli 2018
2 Persebaya vs PSMS Medan 0: Seolah Hapus Kutukan -
Kamis, 19 Juli 2018
Yasonna Laoly Pastikan Maju sebagai Caleg
No comments:
Post a Comment