
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Rizieq dalam video berdurasi 8 menit 55 detik yang beredar di YouTube.
Dalam video yang diunggah akun Front TV itu, Rizieq menyebut bahwa kasus chat mesum yang membelit dirinya telah dihentikan oleh polisi.
"Pada hari ini kami mendapatkan surat kiriman asli SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red) kasus chat fitnah. Surat asli kasus chat fitnah, surat asli kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami yaitu Bapak Sugito. Beliau mendapatkan surat ini langsung dari penyidik,” ujar Rizieq dalam video tersebut, Jumat (15/6).
Dengan dihentikannya kasus itu, Rizieq mengaku bahagia. Terlebih surat tersebut didapatnya saat momen perayaan Idulfitri 1439 Hijriah.
“Sehubungan dengan ini. Maka di hari yang fitri ini, di hari yang penuh kebahagiaan, maka kebahagiaan kami semakin bertambah dengan datangnya kabar ini," ungkap Rizieq.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang berjuang untuk kasus itu.
Dalam video itu, Rizieq didampingi istri tercinta. Selain itu, dia ditemani lima orang anak perempuannya saat menyampaikan kabar SP3 atas kasus yang menjekratnya.
-
Kamis, 07 Juni 2018
Wow... Begini Aksi Kocak Nirina saat jadi Polwan -
Senin, 11 Juni 2018
Jokowi: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah -
Kamis, 07 Juni 2018
Dodol Betawi Menjadi Primadona Jelang Idul Fitri -
Kamis, 07 Juni 2018
Temani Libur Lebaran 2018, Nonton Film InsyaAllah Sah 2 yuk... -
Senin, 04 Juni 2018
Wow...Mendes Siap Fasilitasi Desa untuk Nonton Bareng Piala Dunia -
Senin, 28 Mei 2018
Dion Wiyoko Beryukur Miliki Istri yang begini... -
Senin, 21 Mei 2018
Pemudik Bakal dapat Diskon Tarif Tol 10 Persen -
Senin, 11 Juni 2018
Pertama Kali, Ario Bayu Rayakan Lebaran Bareng Ibunda di Jakarta
No comments:
Post a Comment