
Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis ke Bareskrim Polri.
Cornelis dilaporkan dalam dugaan menghina agama Islam dalam video yang viral di media sosial.
Video dimaksud berisi pidato Cornelis dalam sebuah pertemuan. FUIB menilai Cornelis telah melakukan ujaran kebencian dan berbau SARA dalam pidatonya itu.
"Cornelis menyatakan bahwa Melayu dan Islam merupakan penjajah terlama di Indonesia sehingga kami dari FUIB menilai itu mengandung unsur pidana," kata Ketua FUIB Rahmat Himran di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Dalam pelaporan ini, pihaknya berharap Bareskrim bisa bergerak cepat dan melakukan proses hukum terhadap terlapor.
Pasalnya, jika tidak hal ini dinilai bisa jadi contoh buruk di masyarakat dan akan diulangi oleh orang lain.
"Kalau perkara Cornelis ini tidak diproses akan muncul Cornelis Cornelis yang baru yang senantiasa menghina agama Islam itu sendiri dan tanpa ada proses hukum," katanya.
Sementara itu, M.Sholihin selaku kuasa hukum FUIB yang berasal dari Kalbar mengatakan, pidato itu dilakukan Cornelis belum lama ini.
-
Selasa, 26 Juni 2018
Juara Grup A, Uruguay Samai Rekor Argentina di PD 1998 -
Selasa, 26 Juni 2018
Kemendagri Ingatkan PNS Tetap Jaga Netralitasnya Jelang Pilkada serentak -
Selasa, 26 Juni 2018
Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding? -
Senin, 25 Juni 2018
Main Senjata Api demi Film, Ario Bayu Tetap Ikuti SOP -
Senin, 25 Juni 2018
" 22 Menit " Ceritakan Tragedi Bom Thamrin -
Senin, 25 Juni 2018
Prabowo Subianto Mengalami Kesulitan Dana? -
Senin, 25 Juni 2018
Presiden Buka Pawai Pesta Kesenian Bali Ke-40 Tahun 2018 -
Senin, 25 Juni 2018
Presidential Threshold kembali Digugat
No comments:
Post a Comment